Hanya sekedar mengingatkan buat
rekan-rekan
guru setanah air, karena pasti sebagian besar guru sudah mengetahui
tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru.
Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di
Indonesia sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka
sudah lulus sebagai seorang guru profesional yang tentunya keempat
kompetensi guru tersebut harus selalu di laksanakan di dalam
kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220)
Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and
appreciation thet are deemed critical to successful employment”.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas,
keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka
keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa
kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan
penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan
melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi
sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan
kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam
memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan
bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari
kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru
dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan
pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi
yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik,
kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi
indikator esensial sebagai berikut;
- Memahami peserta didik secara mendalam
memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan
kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar
(setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan
dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil
belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas
program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial:
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi
akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai
potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci
subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Kepribadian yang mantap dan stabil
memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum;
bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa memiliki
indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki indikator
esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta
didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam
berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa memiliki
indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius
(iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku
yang diteladani peserta didik.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai
berikut:
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya,
serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap
subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
- Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan
metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai struktur dan metode keilmuan
memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan
kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas
bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu,
secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik
secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu
(disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c)
penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta
tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan
kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki
kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun
Naim, 2009:60).
Semoga bermanfaat …
http://karwapi.wordpress.com/2013/05/31/ada-empat-kompetensi-yang-harus-dimiliki-oleh-seorang-guru-profesional/